UKM memegang peranan penting dalam perkonomian Indonesia dilihat dari segi usaha maupun dari segi penciptaan lapangan pekerjaan. Istilah lain dari UKM yaitu UMKM (Usaka Mikro Kecil dan Menengah) peran kopersi dan UMKM sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi. Kontribusi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta tingkat kemiskinan yang ada. Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana. Perkembangan peran yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Koperasi dan UKM merupakan sektor usaha bersifat padat karya namun dalam gerak langkahnya serba kesulitan permodalan. Pemberdayaan koperasi dan UKM merupakan model pembangunan ekonomi yang menekankan pada kekuatan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Adapun pokok permasalahan dalam UMKM yaitu :
Masalah internal yang dihadapi UMKM adalah :
1. Rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan, teknologi dan pemasaran
2. Lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM
3. Terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar serta factor produksi lainnya.
Masalah eksternal yang dihadapi UMKM adalah :
1. Besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku.
2. Perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perijinan.
3. Kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan.
4. Kurang memasyarakatkan informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar.
Peran usaha kecil menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector.
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan, sehingga pemulihan ekonomi belum optimal. Perekonomian nasional, jika diukur dengan PDB, telah pulih dari krisis ekonomi pada tahun 2003. Secara umum peran usaha mikro dan kecil dalam PDB mengalami kenaikan dibanding sebelum krisis, bersamaan dengan merosotnya usaha menengah dan besar, terutama pada puncak krisis ekonomi tahun 1998 dan 1999, namun kemudian tergeser kembali oleh usaha besar. Usaha kecil telah pulih dari krisis pada tahun 2001, dan usaha besar baru pulih dari krisis pada tahun 2003, sedang untuk usaha menengah diperkirakan pulih pada tahun 2004. Krisis ekonomi mengakibatkan Indonesia tertinggal tujuh tahun dibandingkan negara lain dalam membangun daya saing perekonomian nasionalnya.
sumber www.google.com
Kamis, 24 Desember 2009
Senin, 12 Oktober 2009
Prinsip koperasi
Disusun Oleh : Nopenti Melly .W (20208894)
Putri Wulandari (20208978)
1. Keanggotaan Bersifat Terbuka dan Sukarela
Dari system keanggotaannyapun biasanya juga terjadi secara tidak sukarela atau atas dasar kehendaknya secara bebas.biasanya pada koperasi yang demikian system deanggotaannya terjadi secara otomatis. Pada system keanggotaankoperasi demikian didasarkan padakebijakan dari atas (top down) baik dari yang kebijakan pemerintah dalam hal ini instansi-instansi yang menaungi maupun atas kehendak dari sebuah perusahaan swasta yang biasanya menjadi induk dan sekaligus “Pembina” bagi koperasi tersebut.
Pada kalimat terakhir menyebutkan bahwa keanggotaan bersifat terbuka, artinya siapapun boleh menjadi anggota koperasi tanpa diskriminasi apapun. Baik itu perbedaan suku, agama, ras, golongan, interes politik, gender, maupun stratifikasi social apapun. Sehingga interpretasi yang muncul itu tidaklah eksklusif hanya di peruntukan bagi sekelompok orang tertentu atau golongan tertentu.
2. Pengelolaan Secara Demokratis
Secara sederhana konsep dari demokrasi ekonomi kita itu adalah suatu sistem perekonomian yang tersusun dari, oleh dan untuk rakyat. Sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 kita bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan dibawah pemimpin atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang,sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Demikian bunyi penjelasannya secara eksplisit dari system demokrasi ekonomi kita.
3. Pembagian SHU Secara Adil
Penghitungan SHU bagian anggota selalu mengacu kepada beberapa unsur, yaitu SHU total pada satu tahun buku, persentase (bagian) SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omset atau volume usaha per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota dan persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.Dan sebelum dilakukan pembagian SHU biasanya diaadakan rapat terlebih dahulu. Agar pembagian SHU adil dan rata kepada setiap anggota.
4. Pemberian balas jasa terhadap modal
Hal in menujukan bahwa modal dalam koperasi tidak semata-mata untuk mencri keuntungan, melainkan untuk kemanfaatkan bagi anggota. Jasa yang terbatas dalam arti wajar atau tidak melebihi tingkat bunga yang berlaku umum.
5. Kemandirian
Mengandung makna bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain. Kemandirian ini dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu, ada kebebasan yang bertanggung jawab , otonomi, swadaya, berani memprtanggung jawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6. Pendidikan Perkoperasian
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujudkan tujuan koperasi.
7. Kerjasama Antarkoperasi
Dalam praktiknya, prinsip koperasi dilaksanakan oleh pengurus koperasi yang mendapat amanah dari anggota merupakan faktor yang sangat diperlukan untuk mewujudkannya. Hal ini dikarenakan pada hakikatnya kegiatan koperasi diperuntunkan bagi pelayanan dan pemenuhan kebuthan anggota. Karena , kepentingan anggota koperasi merupakan segala-galanya pada organisasi koperasi.
Putri Wulandari (20208978)
1. Keanggotaan Bersifat Terbuka dan Sukarela
Dari system keanggotaannyapun biasanya juga terjadi secara tidak sukarela atau atas dasar kehendaknya secara bebas.biasanya pada koperasi yang demikian system deanggotaannya terjadi secara otomatis. Pada system keanggotaankoperasi demikian didasarkan padakebijakan dari atas (top down) baik dari yang kebijakan pemerintah dalam hal ini instansi-instansi yang menaungi maupun atas kehendak dari sebuah perusahaan swasta yang biasanya menjadi induk dan sekaligus “Pembina” bagi koperasi tersebut.
Pada kalimat terakhir menyebutkan bahwa keanggotaan bersifat terbuka, artinya siapapun boleh menjadi anggota koperasi tanpa diskriminasi apapun. Baik itu perbedaan suku, agama, ras, golongan, interes politik, gender, maupun stratifikasi social apapun. Sehingga interpretasi yang muncul itu tidaklah eksklusif hanya di peruntukan bagi sekelompok orang tertentu atau golongan tertentu.
2. Pengelolaan Secara Demokratis
Secara sederhana konsep dari demokrasi ekonomi kita itu adalah suatu sistem perekonomian yang tersusun dari, oleh dan untuk rakyat. Sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 kita bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan dibawah pemimpin atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang,sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Demikian bunyi penjelasannya secara eksplisit dari system demokrasi ekonomi kita.
3. Pembagian SHU Secara Adil
Penghitungan SHU bagian anggota selalu mengacu kepada beberapa unsur, yaitu SHU total pada satu tahun buku, persentase (bagian) SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omset atau volume usaha per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota dan persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.Dan sebelum dilakukan pembagian SHU biasanya diaadakan rapat terlebih dahulu. Agar pembagian SHU adil dan rata kepada setiap anggota.
4. Pemberian balas jasa terhadap modal
Hal in menujukan bahwa modal dalam koperasi tidak semata-mata untuk mencri keuntungan, melainkan untuk kemanfaatkan bagi anggota. Jasa yang terbatas dalam arti wajar atau tidak melebihi tingkat bunga yang berlaku umum.
5. Kemandirian
Mengandung makna bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain. Kemandirian ini dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu, ada kebebasan yang bertanggung jawab , otonomi, swadaya, berani memprtanggung jawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6. Pendidikan Perkoperasian
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujudkan tujuan koperasi.
7. Kerjasama Antarkoperasi
Dalam praktiknya, prinsip koperasi dilaksanakan oleh pengurus koperasi yang mendapat amanah dari anggota merupakan faktor yang sangat diperlukan untuk mewujudkannya. Hal ini dikarenakan pada hakikatnya kegiatan koperasi diperuntunkan bagi pelayanan dan pemenuhan kebuthan anggota. Karena , kepentingan anggota koperasi merupakan segala-galanya pada organisasi koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)
